Dalam waktu tiga hari, tiga pelaku berhasil diringkus. Mereka berinisial, SPR, AR, dan JAK, warga Kabupaten Cirebon. Selain itu, polisi juga mengamankan minibus pengangkut uang berhasil diamankan. Bahkan polisi berhasil mengamankan uang Rp4,2 miliar yang belum sempat digunakan oleh para pelaku.
"Pelaku SPR otak aksi pencurian, merupakan pegawai jasa pengiriman uang yang bertugas sebagai pengawalan saat terjadi pencurian. Pelaku AR pengemudi mobil operasional saat aksi pencurian. Sementara, pelaku JAK berperan sebagai eksekutor atau membawa kabur mobil berisi uang tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar AKBP Sumarni.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian aksi pencurian terekam kasus pencurian komplotan pencurian modus pencurian pelaku pencurian pencurian Kabupaten Subang polres subang
Artikel Terkait