"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," ucapnya.
"Yang jadi masalah, kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada di bawah Kemenkominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," kata M Farhan.
Editor : Agus Warsudi
Lembaga asing anggota dpr Data pribadi keamanan data pribadi perlindungan data pribadi RUU Perlindungan Data Pribadi skandal data pribadi uu perlindungan data pribadi muhammad farhan
Artikel Terkait