BANDUNG, iNews.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera disahkan. Percepatan pengesahan RUU PDP ini berkaca pada kasus bocornya data pribadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan, perlu ada kesepakatan kuat antara DPR dengan pemerintah, yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Jika kesepakatan DPR dan pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, otorita harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo sebagai kepanjangan tangan Presiden yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR," kata Farhan dalam keterangan pers Rabu (2/6/2021).
Farhan mengemukakan, kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.
Editor : Agus Warsudi
Lembaga asing anggota dpr Data pribadi keamanan data pribadi perlindungan data pribadi RUU Perlindungan Data Pribadi skandal data pribadi uu perlindungan data pribadi muhammad farhan
Artikel Terkait