"Tentu saja jadi perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR RI. Komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada (di Komisi 1 DPR)," ujar pria yang memulai karier sebagai presenter ini.
Pembahasan RUU PDP menjadi alot, tutur M Farhan, karena sampai saat ini belum menemukan formasi tepat pada ranah kewenangan. "Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola, dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta. Bahkan lembaga swasta ini kebanyakan asing yang hadir lewat berbagai paltform, mulai dari keuangan, hiburan, hingga media sosial," tutur M Farhan.
Menurut Farhan, otoritas perlindungan data ini nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI.
Editor : Agus Warsudi
Lembaga asing anggota dpr Data pribadi keamanan data pribadi perlindungan data pribadi RUU Perlindungan Data Pribadi skandal data pribadi uu perlindungan data pribadi muhammad farhan
Artikel Terkait