BANDUNG, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri turut mengusut kasus bahan peledak TNT, peluru, dan senjata api (senpi) yang ditemukan dalam bangunan tua di simpang 5, Jalan Asia Afrika, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Pengusutan dilakukan untuk memastikan bahan peledak dan senpi itu terkait tindak pidana terorisme atau tidak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jabar berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror dan Bareskrim. "(Densus 88) mendalami temuan bahan peledak dan dua senpi itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (7/6/2022).
Saat ini, ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, petugas masih terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti hingga bisa menetapkan tersangka kasus kepemilikan senpi dan bahan peledak tersebut. "Didalami dahulu dan tentu akan dikembangkan dan dicari tersangka terkait kasus tersebut," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Editor : Agus Warsudi
kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api senjata api temuan bom peluru tajam Senapan mesin AK 47 densus 88 antiteror densus 88 antiteror polri polda jabar kota bandung
Artikel Terkait