BANDUNG, iNews.id - Aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja rusuh di depan Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/10/2020) malam. Akibatnya 10 orang diamankan Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menduga 10 orang yang diamankan berasal dari kelompok pemuda berpakaian hitam-hitam. Kelompok tersebut diduga bukan mahasiswa dan buruh.
"Bahkan, massa tersebut melakukan pelemparan sehingga petugas memukul mundur. Dari sekian orang tersebut, ada yang kami lakukan pengamanan. Kami amankan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Yang diamankan sekitar 10 orang," kata Kapolrestabes Bandung di lokasi.
Kombespol Ulung mengatakan pembubaran dilakukan karena aksi massa berpakaian hitam-hitam sudah melewati waktu yang diizinkan. Kemudian mereka memancing petugas supaya emosi.
"Jadi, pemicu kericuhan tersebut dimulai dari kelompok berpakaian hitam-hitam itu sendiri. Mereka tidak bubar sampai azan Magrib usai. Mereka sengaja memancing petugas untuk bisa melakukan tindakan tegas tetapi anggota tidak terpancing," kata dia.
Aksi demo tersebut juga merusak mobil dinas Bagian Operasi (Bagops) Polrestabes Bandung bertuliskan Mobile Covid-19 Hunter. "Kami berlakukan SOP (standar operasional prosedur). Setelah tiga kali pelemparan, akhirnya kita pukul mundur mereka," kata Kapolrestabes.
Disinggung tentang kelompok Anarko, Kapolrestabes Bandung menegaskan, yang pasti kelompok perusuh itu bukan buruh dan mahasiswa. "Mereka (kelompok perusuh) dipastikan bukan massa buruh, bukan massa mahasiswa. Kami tidak menyampaikan itu (Anarko). Sekarang masih kita dalami," kata Kapolrestabes.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait