M (lingkaran merah) dan tiga tersangka lain pengedar obat terlarang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Untuk barang bukti yang kami sita, itu total ada 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang, terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 excimer, dan 43 trihexyphenidyl. Jadi dari penangkapan terhadap 4 orang ini, semua dilakukan pada tempat dan kasus berbeda," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Dari pengakuan para tersangka, obat-obatan terlarang ini didapat melalui pembelian online dari sejumlah tempat berbeda, seperti Bandung dan daerah di Jawa Barat lain yang berbatasan dengan Kabupaten Garut. 

"Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Meski para tersangka telah ditangkap, kami akan mendalami kasus ini lebih jauh untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, pemodal, hingga jaringan pemasok obat-obatan terlarang ini," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 Jo 198 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network