"Menariknya, pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan residivis kasus serupa, dan seorang security Kantor Telkom Pameungpeuk," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut menuturkan, M sebelumnya masuk penjara pada April 2021 lalu dan kemudian bebas pada April 2022. "Kurang lebih satu tahun M ini masuk penjara," ujarnya.
Sasaran penjualan obat terlarang M dan IR, tutur Kapolres, adalah nelayan, pekerja perkebunan karet, dan anak muda di wilayah Cibalong serta Pameungpeuk. Selain M dan IR, polisi juga menangkap dua tersangka MFN (24) dan SS (23).
Mereka merupakan sopir angkutan umum elf dan angkot di wilayah Kabupaten Garut. "Tersangka sopir angkutan umum yang diamankan ini mengedarkan obat-obatan terlarang kepada sesama sopir," tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peredaran obat terlarang yang dilakukan sopir angkutan umum, memiliki potensi konflik antarsopir itu dan mengancam keselamatan penumpang karena mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang garut Kapolres Garut kabupaten garut polres garut
Artikel Terkait