MAJALENGKA, iNews.id - Anggota DPR Dedi Mulyadi yang konsen mengurusi gugatan keluarga, memberi perhatian terhadap kasus ibu gugat anak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dedi telah menelepon Ika Wartika alias Kwik Gien Nio yang digugat ibunya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio.
Melalui sambungan telepon, Ika menceritakan awal mula dia digugat agar mundur dari statusnya sebagai anak oleh Sri Mulyani. Rupanya gugatan itu bermula dari keinginan sang ibu untuk menjual Gelora Studio Foto atau yang lebih dikenal dengan Foto Abok Majalengka. Namun hal itu ditolak oleh Ika.
"Abok itu sudah terkenal sebagai studio foto. Saya tidak mau dijual, tidak mau tanda tangan. Abok itu kan sudah ratusan tahun mau saya lestarikan. Saya ngotot tidak mau tanda tangan (dijual). Sekarang saya ujug-ujug digugat," kata Ika kepada Dedi Mulyadi, Senin (3/5/2021).
Dalam gugatan, ujar Ika, ibunya Sri Mulyani mengharuskan dirinya membuat surat pernyataan untuk memutuskan hubungan ibu dan anak. "Nah saya enggak mau. Tapi tetap Kamis itu sidang (gugatan) saya tetap harus bikin surat pernyataan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait