Petugas gabungan saat melakukan penyekatan di pintu Tol Padalarang untuk menghadang warga yang hendak pulang kampung masa pelarangan mudik. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejumlah pemudik dengan menggunakan mobil travel pelat hitam terjaring razia gabungan di pintu Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (3/5/2021). Salah satunya travel berpenumpang enam pemudik yang akan pulang kampung ke Cilacap Jawa Tengah.

Mereka dipaksa turun oleh petugas karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 serta dokumen perjalanan lain yang disyaratkan.

"Rencana mau ke Cilacap, saya disuruh atasan saya jemput orang di Padalarang dan dikasih imbalan Rp300.000," kata sopir Grand Max yang terjaring razia, Kismono (40). 

Kendaraan jenis Grand Max dengan nomor polisi E 1757 PI yang mengangkut enam pemudik itu akhirnya ditahan. Pasalnya, sang sopir mengaku jika setiap orang yang dibawanya harus membayar Rp300.000.

"Ya kita kan gak tahu kalau penyekatan dari sekarang, taunya nanti tanggal 6 Mei. Makanya kaget juga," ujarnya. 

Sementara itu, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Itang, mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan bersama petugas gabungan. Sesuai aturan mereka yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus membawa surat keterangan antigen bebas Covid-19.

"Hari ini total ada 20 motor dan mobil yang diberhentikan dan diminta putar balik. Saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan hasil antigen," katanya. 

Kebanyakan adalah para pemudik dari wilayah Bogor, Jakarta, Cianjur dan sebagainya. Kota tujuannya adalah mudik ke wilayah Jawa Tengah. Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Periode larangan mudik sudah berlalu sejak 22 April hingga 24 Mei 2021. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network