PN Majalengka menangani perkara ibu gugat keabsahan status anaknya. Gugatan ini diajukan diduga terkait harta warisan. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Ika Wartika alias Kwik Gien Nio terkejut digugat ibu angkatnya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio terkait keabsahan status anak ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Dia berharap masalah keluarga diselelsaikan secara kekeluargaan, tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Cahyadi, kuasa hukum Ika Wartika, mengatakan, kliennya terkejut dengan keputusan ibunya Sri Mulyani yang membawa permasalahan keluarga ke pengadilan. 

“Kalau dari anak (Ika Wartika), urusan internal keluarga bisa dibicarakan baik-baik, gitu. Ya seperti ibu dan anak lah. Nggak usah sampai begini, digugat di pengadilan. Sangat kaget lah pihak tergugat itu (Ika Wartika). Malu gitu ya, masalah internal keluarga diselesaikan seperti ini. Padahal bisa dibicarakan baik-baik,” kata Cahyadi.

Berdasarkan pengakuan klien Ika Wartika, ujar Cahyadi, hubungannya dengan ibu Sri Mulyani baik. Bahkan, Ika sering menjenguk ibu angkatnya itu. Rumah penggugat dan tergugat pun cukup dekat, hanya terhalang dua rumah.

"Setiap hari (Ika Wartika) mengunjungi penggugat (Sri Mulyani) ya. Kirim makanan, dimasakin. Kalau keterangan dari pihak tergugat, sebenarnya tidak ada masalah. Kaget, tiba-tiba ada gugatan ini. Kesehariannya normal, sebagaimana ibu dan anak,” ujarnya.

Cahyadi menuturkan, terkait alasan tergugat Ika Wartika menggunakan kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini bukan karena dia ingin melawan dan membawa kasus ini lebih panjang. 

Tergugat merasa tidak paham dengan urusan hukum, sehingga dirasa perlu mencari pendampingan, pengacara. “Pihak tergugat memakai kuasa hukum itu karena dia tidak paham (hukum). Dia baru pertama kali berurusan dengan hukum. Dia minta bantuan. Kami juga berharap ada perdamaian lah,” tutur Cahyadi.

Diberitakan sebelumnya, kasus gugatan yang melibatkan keluarga terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam perkara bernomor 7/Pdt.G/2021/PN MJL, seorang perempuan atas nama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anak yang disandang Ika Wartika alias Kwik Gien Nio.

Selain Ika Wartika alias Kwik Gien Nio, ikut sebagai pihak turut tergugat, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka.

Gugatan yang diajukan Sri Mulyani itu berawal ketika penggugat menikah dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng. Selama pernikahan, pasangan suami itu tidak memiliki keturunan. Pada 1964, pasangan suami istri itu mendapatkan titipan anak berusia 6 tahun yang diketahui bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika.

Dalam perjalanannya, berdasarkan akta Kelahiran, disebutkan bahwa Andi Kurnaedi sebagai ayah dari tergugat. Data tersebut muncul di akta kelahiran dengan N0.41/SAL.1958 teranggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.

Di kemudian hari, Sri Mulyani yang merupakan istri dari Andi Kurnaedi keberatan dengan data itu sehingga mengajukan gugatan. Andi Kurnaedi sendiri telah meninggal pada 7 Mei 2006 lalu.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network