Keluarga korban, tutur Kapolsek Bojongloa Kaler, melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polsek Bojongloa kaler. Petugas Unit Reskrim pun bergerak memburu para pelaku.
Tersangka JL yang tinggal di Kampung Sukanampa, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berhasil diringkus di Kota Depok pada 27 September 2022.
"Sedangkan pelaku lain, DS, RS, dan R masih dalam pengejaran. Mereka telah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Kapolsek Bojongloa Kaler.
Akibat perbuatannya, kata Kompol Aam H, pelaku JL disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir 1e dan 2e KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama. "Tersangka JL terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kompol Aam H.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan aksi debt collector debt collector kota bandung
Artikel Terkait