Pohon tumbang di Jalan Cipunagara, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan menimpa mobil. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung memastikan kendaraan atau bangunan yang rusak akibat pohon tumbang akan mendapatkan uang pengganti atau santunan. Besaran uang santunan disesuaikan dengan kondisi kedukaan kendaraan atau bangunan. 

"Iya dapat, tapi bukan uang ganti rugi, kami hanya memberi santunan. Besarannya antara Rp20 sampai 25 juta," kata Kepala UPT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Roslina di Bandung, Kamis (6/10/2022). 

Hal itu disampaikan Roslina menanggapi adanya beberapa kendaraan dan bangunan yang mengalami kerusakan akibat pohon tumbang. Tercatat sudah ada dua mobil rusak dan beberapa bangunan yang tertimpa pohon tumbang dalam dua hari terakhir. 

Menurut dia, besaran santunan disesuaikan dengan kondisi kerusakan, karena akan diasesmen oleh pihak asuransi. Namun nilai ganti rugi untuk mobil maksimal Rp25 juta dan bangunan maksimal Rp20 juta. Sistemnya ada rembes dan cash. 

"Tapi tidak semua kendaraan dan bangunan kena pohon tumbang otomatis dapat ganti rugi. Tapi hanya pohon tumbang yang berada pada ruang publik Pemkot Bandung. Kalau pohon itu milik perorangan, tidak dapat santunan," ujar dia. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network