JL alias Yani (dalam lingkaran merah), debt collector yang ditangkap polisi gegara diduga menganiaya warga Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id -  JL alias Yani (50), seorang debt collector, ditangkap polisi lantaran merampas mobil dan membacok warga di depan kantor perusahaan pembiayaan Jalan Peta, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Tersangka JL diduga menganiaya warga.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban Dedi Supriadi (50) mengalami luka tusuk di punggung dan memar di wajah serta beberapa bagian tubuh lainnya. 

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Aam Handiman mengatakan, JL bersama tiga temannya, DS, RS, dan R, merupakan debt collector salah satu perusahaan pembiayaan berselisih paham dengan korban.

"Saat itu, korban menolak mobilnya disita karena telah membayar cicilan. Korban menunggak tiga bulan, tetapi telah membayar satu bulan tunggakan. Akibat selisih paham, pelaku JL, DS, RS, dan R, mengeroyok korban," kata Kapolsek Bojongloa Kaler.

Pelaku JL, ujar Kompol Aam H, mengeluarkan pisau dan menusukannya ke punggung korban. Sedangkan pelaku DS, RS, dan R, memukul wajah korban. "Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka tusuk di punggu dan memar di beberapa bagian tubuh. Korban dirawat selama lima hari di RS Immanuel Bandung," ujar Kompol Aam H.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network