PURWAKARTA, iNews.id - Sejumlah korban investasi bodong senilai Rp2,5 miliar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (26/9/2023). Mereka menyampaikan petisi berupa desakan agar kejaksaan menuntut hukuman tinggi terhadap pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa.
Mereka menyampaikan petisi itu secara langsung ke kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Selasa (26/9/2023) pukul 15.00 WIB.
Diketahui, mereka menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan pelaku atau terdakwa berinisial NR, warga Kecamatan Plered. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sudah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Kuasa hukum korban, Evi Saepul Bachri, SH dan Kiki Rizkiana, SH mendampingi langsung penyampaian petisi tersebut. Para korban sangat berharap perkara ini bisa segera tuntas terutama soal kerugian materiel agar tergantikan dengan aset yang dimilki NR.
"Kami mendampingi klien untuk menyampaikan aspirasinya kepada kejaksaan," kata salah satu kuasa hukum korban, Kiki Rizkiana.
Mereka juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut dari mulai pelaporan hingga persidangan.
Sementara itu, isi petisi yang disampiakan kepada Kajari Purwakarta cq Kasi Pidum, sebagai berikut:
1. Mendukung penuh Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari NR yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap saudari NR.
3. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan/atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari NR.
4.Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset saudari NR dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban.
Sebelumnya, NR ditangkap anggota Polres Purwakarta di wilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023. Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Polres Purwakarta.
Modus terdakwa berupa investasi jual beli barang sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi. Bahkan juga bergerak pada investasi arisan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait