Lebih lanjut Parlan mengatakan, selepas melampiaskan hawa nafsunya, tersangka mengancam korban untuk tutup mulut. Perbuatan keji tersebut dilakukan berkali-kali hingga lima kali. Akan tetapi akhirnya kasus ini dapat terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya dan setelah diketahui ibunya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
"Kepada penyidik tersangka mengakui bahwa nafsu bejatnya muncul seusai melihat paha mulus anaknya, dan ada dibisikan untuk melakukan aksinya itu. Sehingga hilang akal sehatnya dan melakukan perbuatan keji mencabuli anak kandungnya sendiri," ujar Parlan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait