Tersangka YA (36) sedang diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tega mencabuli anak kandungnya yang terbaring sedang sakit. Mirisnya lagi, pelaku berinisial YA (36) mengaku tindak asusila itu dilakukan karena adanya bisikan gaib. 

Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, keterangan tersebut didapatkan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku yang berinisial YA (36) saat dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi. 

"Saat itu korban berinisial SA (11) sedang beristirahat di dalam kamarnya sepulang berobat karena sedang sakit. Saat itulah terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya melakukan aksi bejatnya," ujar Parlan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (10/4/2022). 

Aksi bejat tersangka, lanjut Parlan, semakin leluasa ketika anak kandungnya sedang terbaring dan istrinya tidak ada di rumah karena sedang bekerja sebagai buruh pabrik. Tersangka masuk ke dalam kamar korban dan mengusap kepalanya kemudian membuka resleting baju korban serta menjamah bagian sensitif dari tubuh korban. 

"Saat itu korban sempat berusaha bangun dari posisinya dan berusaha keluar dari kamar. Namun tersangka yang melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali. Korban yang ketakutan tidak bisa melawan ketika ayahnya mencabulinya," ujar Parlan. 


Lebih lanjut Parlan mengatakan, selepas melampiaskan hawa nafsunya, tersangka mengancam korban untuk tutup mulut. Perbuatan keji tersebut dilakukan berkali-kali hingga lima kali. Akan tetapi akhirnya kasus ini dapat terungkap ketika korban bercerita kepada neneknya dan setelah diketahui ibunya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian. 

"Kepada penyidik tersangka mengakui bahwa nafsu bejatnya muncul seusai melihat paha mulus anaknya, dan ada dibisikan untuk melakukan aksinya itu. Sehingga hilang akal sehatnya dan melakukan perbuatan keji mencabuli anak kandungnya sendiri," ujar Parlan. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network