18 warga Cirebon tewas dalam 3 bulan di pelintasan sebidang dan jalur KA. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Manajer Humas Daop 3 Cirebon menuturkan, PT KAI Cirebon mengingatkan warga agar tidak berada di area jalur kereta api. 

Selain melanggar peraturan, berkegiatan di jalur kereta api dapat membahayakan diri dan perjalanan kereta.

Hal itu diatur dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. 

"Dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," tutur dia.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ucap Ayep Hanapi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network