CIREBON, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, mencatat dalam tiga bulan, Januari-Maret 2023 sebanyak 18 warga Cirebon tewas di pelintasan sebidang.
"Dari data yang ada, (dari Januari) hingga Maret 2023, jumlah orang yang meninggal dunia di jalur kereta api sebanyak 18 orang," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi, Rabu (5/4/2023).
Ayep Hanapi menyatakan, selama tiga bulan kecelakaan yang melibatkan kereta api terdapat 21 kejadian, baik di jalur maupun pelintasan sebidang.
Kejadian tersebut didominasi oleh orang yang sedang berada di atas rel. Sedangkan di pelintasan sebidang hanya empat pengendara motor yang tertabrak.
"Kebanyakan di jalur, bukan di perlintasan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih banyak yang beraktivitas di atas rel, dan ini sangat membahayakan," ujar Ayep Hanapi.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon menuturkan, PT KAI Cirebon mengingatkan warga agar tidak berada di area jalur kereta api.
Selain melanggar peraturan, berkegiatan di jalur kereta api dapat membahayakan diri dan perjalanan kereta.
Hal itu diatur dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
"Dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," tutur dia.
Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ucap Ayep Hanapi.
Editor : Agus Warsudi
aturan kereta api ditabrak kereta api insiden kereta api kereta api kecelakaan kereta api jalur kereta api pelintasan kereta api kabupaten cirebon kota cirebon humas pt kai daop 3 cirebon
Artikel Terkait