Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata AKP Hery Nurcahyo, diperoleh keterangan, barang haram yang akan diperjualbelikan itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap AKP Hery Nurcahyo.
Editor : Agus Warsudi
dua pengedar sabu pengedar sabu penangkapan pengedar sabu pengedar sabu ditangkap indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait