AS dan Dar, tersangka pengedar sabu yang ditangkap di Lelea dan Kedokanbunder, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata AKP Hery Nurcahyo, diperoleh keterangan, barang haram yang akan diperjualbelikan itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang. 

"Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap AKP Hery Nurcahyo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network