AS dan Dar, tersangka pengedar sabu yang ditangkap di Lelea dan Kedokanbunder, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Saat digeledah, petugas mendapatkan tiga paket sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu. Dar mengaku barang haram seberat 1,5 gram itu akan diantarakan kepada pemesan. 

"Kami juga mengamanka satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram dan uang tunai Rp55.000," ujar AKP Hery Nurcahyo. 

Kasatres Narkoba Polres Indramayu menuturkan, sedangkan tersangka AS ditangkap petugas di jalan Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder. Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti satu paket atau seberat 1,56 gram sabu di dalam plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.

"AS diamankan bersama barang buktinya. Dari tangan AS, kami mengamankan pula satu unit handphone," tutur Kasatres Narkoba Polres Indramayu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network