INDRAMAYU, iNews.id - Dalam satu malam, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu menangkap AS (32) dan Dar (38), dua pengedar sabu di Kecamatan Lelea dan Kedokanbunder dalam satu malam, Minggu (17/7/2022). Dari tangan AS dan Dar, polisi menyita empat pake sebesar 3,6 gram sabu siap edar.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatres Narkoba AKP Hery Nurcahyo mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga," kata Kasatres Narkoba Polres Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (18/7/2022).
AKP Hery Nurcahyo menyatakan, di jalan raya Desa Tunggul Payung, Blok IV, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, petugas melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang disebutkan. Petugas mengejar dan menangkap Dar, tersangka pengedar sabu.
Editor : Agus Warsudi
dua pengedar sabu pengedar sabu penangkapan pengedar sabu pengedar sabu ditangkap indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait