BANDUNG, iNews.id - Polsek Cileunyi mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di PT Sinohydro Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku pencurian AS berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku AS masuk ke dalam kantor saat security PT Sinohydro sedang tertidur lelap. Pelaku mengambil sebanyak 9 laptop.
"Jadi pelaku ini melihat sekuriti tidur. Pelaku langsung masuk ke dalam kantor dan mengambil sembilan laptop," kata Wakapolresta Bandung, Selasa (27/4/2021).
Pelaku AS, ujar AKBP Indra Laksmana, merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Sebelum melakukan aksinya, AS mengamati dahulu kondisi PT Sinohydro tersebut. "Menurut keterangan pelaku, ternyata dia sudah mengamati lokasi beberapa hari lalu," ujar AKBP Indra.
Tahun kantor kebobolan, korban lantas melapor ke Polsek Cileunyi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTC, petugas Unit Reskrim Polsek Cileunyi menangkap pelaku AS yang merupakan residivis.
Dari tangan pelaku AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa sembilan unit laptop, jaket, celana dan uang sebesar Rp960.000. "Ternyata pelaku ini adalah residivis," tutur Wakapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian aksi pencurian terekam pelaku pencurian pencuri polresta bandung Kapolresta Bandung Cileunyi
Artikel Terkait