Tahun kantor kebobolan, korban lantas melapor ke Polsek Cileunyi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTC, petugas Unit Reskrim Polsek Cileunyi menangkap pelaku AS yang merupakan residivis.
Dari tangan pelaku AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa sembilan unit laptop, jaket, celana dan uang sebesar Rp960.000. "Ternyata pelaku ini adalah residivis," tutur Wakapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian aksi pencurian terekam pelaku pencurian pencuri polresta bandung Kapolresta Bandung Cileunyi
Artikel Terkait