Kepala Pelaksana BPBD KBB menuturkan, untuk proses relokasi puluhan rumah tersebut bakal ditangani oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) sebagai yang memiliki kewenangan. Sedangkan terkait dengan skema penganggarannya akan dialokasikan oleh Bepelitbangda.
Namun sebelum melangkah jauh pada tahap relokasi maka yang harus disiapkan dulu adalah lahan yang akan ditempatinya. Hal itu bisa ditentukan oleh pihak desa dengan menyiapkan tanah carik desa atau alternatif lahan lainnya. Serta kondisinya harus dipastikan aman dan tidak rawan bencana.
"Bencana pergerakan tanah di KBB jadi ancaman, apalagi saat musim hujan kontur tanah menjadi labil dan timbul retakan-retakan, yang jika kemasukan air lama kelamaan dibawahnya bisa terjadi pergeseran," tutur Kepala Pelaksana BPBD KBB.
Editor : Agus Warsudi
bencana alam Antisipasi bencana bpbd bandung barat bandung barat kabupaten bandung barat pergerakan tanah bencana tanah bergerak fenomena tanah bergerak tanah bergerak
Artikel Terkait