Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Doni Salmanan, ujar Baringin Sianturi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Karena itu, ujar JPU Baringin Sianturi, menjatuhkan pidana badan atau penjara terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sebelum membacakan tuntutan hukuman, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan, perbuatan Doni telah merugikan masyarakat luas dan terdakwa menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. 

"Selain itu, Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas skala nasional," ujar Baringin Sianturi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network