Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Crazy rich Bandung Doni Salmanan, dituntut hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa kasus kasus penipuan dan penggelapan modus binary option Quotex itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Selain dituntut 13 tahun penjara, terdakwa Doni Salmanan juga dituntut hukuman didenda Rp10 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Doni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," kata JPU dari Kejari Bale Bandung Baringin Sianturi membacakan tuntutan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network