Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan akan ada pembatasan kembali di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Tingginya kasus Covid-19 dan meningkatnya keterisian rumah sakit menyebabkan pemerintah harus melakukan langkah pembatasan. 

"Seluruh provinsi di Jawa dan Bali akan melakukan pembatasan sesuai undang-undang dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah 21/2020. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelanggaran kegiatan, tapi ini ada pembatasan," tutur Airlangga, Rabu (6/1/2021). 

Dia mengatakan, kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun tiga persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen. 

Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. 

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network