Ilustrasi Ormas. (Foto: Istimewa)

Selain berbadan hukum, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi ormas adalah alamat domisili, memiliki kepengurusan dan anggota serta persyaratan administrasi lainnya. 

Jika semua persyaratannya sudah lengkap, maka organisasinya tercatat secara sah. "Persyaratannya memang harus seperti itu. Jadi baru diakui secara sah dan tercatat di Kesbangpol," tutur Soeryaman.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network