Ilustrasi Ormas. (Foto: Istimewa)

Saat ini verifikasi mulai memasuki tahapan uji publik dengan mengumumkan ormas mana-mana saja yang sudah lolos verivikasi. Nantinya bagi ormas yang tidak memenuhi persyaratan pada saat hasil uji publik, masih diberi kesempatan untuk melengkapi.

"Jadi bagi ormas yang persyaratannya masih belum lengkap, masih ada kesempatan agar kelengkapannya terpenuhi," ujarnya.

Akhir bulan ini, tutur Soeryaman, para pengurus ormas diharuskan memberikan kelengkapan persyaratan legalitas organisasinya. Kebanyakan ormas yang tidak lolos karena tidak berbadan hukum, padahal persyaratan legalitas sebuah ormas di antaranya harus berbadan hukum.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network