Sebaliknya, masyarakat seperti dirinyalah yang sebenarnya rentan menjadi korban penipun. Nama Choky dikaitkan dengan kasus ini, karena perusahaannya, Choky Sitohang Speaking Incorporation menerima tawaran kerja sama darai DNA Pro pada awal Januari 2022.
Tawaran tersebut, tutur Choky, murni business to business. Sehingga, Choky menerima tawaran tersebut karena ada permintaan. Kemudian karena ada konteks legal, Choky pun langsung melakukan transaksi karena ada hukum dagang yang muncul.
Namun di kemudian hari setelah semua selesai dan ada kontrak, muncul persoalan. "Saya ini kan bukan pelaku utama, jadi aman. Sya hanya bekerja dan ada sebuah hukum dagang yang muncul, jadi sah-sah saja," tutur Choky.
Editor : Agus Warsudi
dna pro kasus dna pro cara kerja robot trading investasi robot trading korban robot trading robot trading choky sitohang bareskrim polri tim siber bareskrim polri siber bareskrim polri
Artikel Terkait