Widiyanto, tersangka pembunuhan yang terjadi di warung lesehan Kalipucang, Pangandaran ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Ciamis. (Foto: iNews/ACEP MUSLIM)

"Setelah melakukan penganiayaan itu, Widiyanto kabur. Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis di Cirebon," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Jumat (24/9/2021).

Pelaku Widiyanto, ujar AKBP Wahyu Broto, melawan saat akan ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Ciamis. Karena itu, petugas menembak kaki kiri pelaku.

"Tersangka Widiyanto terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Resmob Satreskrim Polres Ciamis karena melawan petugas ketika hendak ditangkap di Cirebon," ujar AKBP Wahyu Broto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Widiyanto bakal menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Widiyanto disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network