"Setelah melakukan penganiayaan itu, Widiyanto kabur. Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Ciamis di Cirebon," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Jumat (24/9/2021).
Pelaku Widiyanto, ujar AKBP Wahyu Broto, melawan saat akan ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Ciamis. Karena itu, petugas menembak kaki kiri pelaku.
"Tersangka Widiyanto terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Resmob Satreskrim Polres Ciamis karena melawan petugas ketika hendak ditangkap di Cirebon," ujar AKBP Wahyu Broto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Widiyanto bakal menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. Widiyanto disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan pembunuhan Kabupaten Pangandaran polres ciamis
Artikel Terkait