BANDUNG, iNews.id - Cecep Ridwan alias Garpuh (28), pembuat sabu-sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka (Cecep Ridwan) dijerat pasal berlapis. Pasal 112, 113, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di lokasi penggerebekan, Kamis (19/1/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka Cecep Ridwan baru delapan hari tinggal di Kampung Ciseupan. Pada hari pertama datang, pelaku tidak melakukan apa-apa.
"Pada hari keempat, tersangka membeli peralatan dan bahan-bahan pembuatan sabu. Hasilnya, dia telah memproduksi 3 ons sabu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tutur Kapolresta Bandung, sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Tetapi, penyidik Satres Narkoba Polresta Bandung akan melakukan pendalaman karena diduga sabu yang dibuat pelaku akan diedarkan.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung ciwidey tempat wisata ciwidey rumah produksi rumah produksi narkoba rumah produksi sabu
Artikel Terkait