Pelaku pencabulan anak di bawah umur dijebloskan ke tahanan Mapolres Ciamis. (Foto: iNews.Tv/Acep Muslim)

Pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis dan harus sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Pelaku dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, ST mengaku melakukan perbuatan bejat lantaran kesepian ditinggal istri yang lama bekerja di Bandung. Korban yang teman sepermainan anaknya menjadi pelampiasan nafsu birahinya yang menggebu. ST tergoda mencabuli korban lantaran sering berduaan saat rumah sedang sepi. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network