Terakhir Feradian menghubungi pengelola pool Bus TMB Ajat. Dalam komunukasi itu, Ajat ingin tahun nominal ganti rugi yang harus dikeluarkan. Feradian menyampaikan estimasi bengkel sebesar Rp.10.000.000.
"Kemudian pengelola pool bus TMB Ajat mengatakan akan dibicarakan tetapi sampai detik ini dan saya WhatsApp Pengelola Pool Bus TMB Ajat belum menjawab," katanya.
Yang membuat bingung, ujar Feradian, di mana alamat perusahaan pengelola operasional bus TMB dan siapa pimpinannya. "Sebab, hingga hari ini pengelola pool bus TMB Ajat dan pengemudi bus TMB Nana tidak bisa menyampaikan informasi tersebut kepada kami," ujar kuasa hukum Pengemudi HRV Feradian Abraham.
Atas permasalahan ini, pengemudi HRV Angga Nugraha yang mobilnya diserempet mengaku kecewa. "Saya merasa kecewa sekali. Sampai saat ini tidak ada perwakilan perusahaan pengelola bus TMB yang bertanggung jawab secara resmi, menghubungi saya, dan meminta maaf," kata Angga Nugraha.
"Padahal kejadian ini menurut saya bukan hal sederhana. Saya sebagai pengemudi dan istri saya yang sedang hamil besar 7 bulan saat kejadian hingga hari ini masih shok dan trauma. Jadi sering ketakutan di jalan raya jika naik mobil," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung dishub kota bandung pemkot bandung wali kota bandung oded m danial mobil tabrakan lima kendaraan tabrakan kronologi bus tabrakan tabrakan tabrakan bus
Artikel Terkait