Terjadi sedikit debat argumentasi sampai akhirnya supir mobil HRV mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan di kantor polisi. Tetapi karena terlihat sopir bus TMB tidak ada keinginan ke arah sana, sopir mobil HRV memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan di kantor TMB.
Padahal Selasa (8/12/2020) malam, pengemudi HRV Angga Nugraha sudah melaporkan kejadian serempetan ini ke pihak Dishub Kota Bandung. Pihak Dishub Kota Bandung pada Kamis, (10/12/2020) di Kantor Dishub Terminal Leuwipanjang yang diwakili Ade Surya dan Erlangga, mencoba memediasi pertemuan pengemudi HRV Angga Nugraha dengan sopir TMB Nana dan pihak Perusahaan pengelola operasional bus TMB Ajat.
Hasil mediasi, Pihak pengelola operasional Bus TMB Ajat mengajukan penyelesaian permasalahan dengan cara kekeluargaan dan meminta pihak pengemudi mobil HRV Angga Nugraha menceritakan kembali kronologi kecelakaan tersebut.
Namun pihak operasional Bus TMB diwakili Ajat mengatakan, kecelakaan yang terjadi di jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab sopir Nana dan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Angga Nugraha mengaku tidak perlu tahu mengenai ini sebab yang terjadi adalah kecelakan yang diakibatkan dari mobil binaan perusahaan, bukan perorangan.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung dishub kota bandung pemkot bandung wali kota bandung oded m danial mobil tabrakan lima kendaraan tabrakan kronologi bus tabrakan tabrakan tabrakan bus
Artikel Terkait