Buruh Kota Cimahi long march dari kawasan industri ke Pemkot Cimahi. Mereka menuntut UMK 2024 naik 15-25 persen. (FOTO: FERRY BANGKIT RIZKI)

Juanda menuturkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudaha diputuskan pemerintah pusat justru merugikan kalangan buruh atau pekerja.

"Kami juga bawa isu nasional terkait PP 51 yang baru terbit. Dalam ketentuan terbaru mengenai pengupahan tersebut, mekanismenya malah merugikan pekerja," tutur Juanda.

Selain itu, kalangan buruh di Kota Cimahi juga menuntut pemerintah mencabut Undang-undanh Cipta Kerja. Sebab menurut mereka akar permasalahan upah yang tidak layak berawal dari terbitnya aturan tersebut.

"Karena akar permasalahannya ada di situ, semua masalah berawal dari sana sehingga kita tetap gaungkan cabut UU Ciptakerja," tutur dia. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network