Juanda menuturkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudaha diputuskan pemerintah pusat justru merugikan kalangan buruh atau pekerja.
"Kami juga bawa isu nasional terkait PP 51 yang baru terbit. Dalam ketentuan terbaru mengenai pengupahan tersebut, mekanismenya malah merugikan pekerja," tutur Juanda.
Selain itu, kalangan buruh di Kota Cimahi juga menuntut pemerintah mencabut Undang-undanh Cipta Kerja. Sebab menurut mereka akar permasalahan upah yang tidak layak berawal dari terbitnya aturan tersebut.
"Karena akar permasalahannya ada di situ, semua masalah berawal dari sana sehingga kita tetap gaungkan cabut UU Ciptakerja," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait