Seperti diketahui, rekomendasi UMK Bandung Barat tahun 2023 yang pertama dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 560/2271-Disnaker tertanggal 30 November 2022. Sementara rekomendasi kedua dituangkan dalam Surat Bupati dengan Nomor 560/2275-Disnaker tertanggal 1 Desember 2022.
Surat pertama disebutkan UMK KBB tahun 2023 direkomendasikan naik sebesar 27 persen dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja. Sementara rekomendasi kedua UMK KBB tahun 2023 hanya naik 7,16 persen karena mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait