Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK tahun 2023. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Seperti diketahui, rekomendasi UMK Bandung Barat tahun 2023 yang pertama dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 560/2271-Disnaker tertanggal 30 November 2022. Sementara rekomendasi kedua dituangkan dalam Surat Bupati dengan Nomor 560/2275-Disnaker tertanggal 1 Desember 2022.

Surat pertama disebutkan UMK KBB tahun 2023 direkomendasikan naik sebesar 27 persen  dengan mengacu pada hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja. Sementara rekomendasi kedua UMK KBB tahun 2023 hanya naik 7,16 persen karena mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network