"Ya kalau buruh tidak dapat upah selama empat hari, maka mereka akan kehilangan pendapatan Rp125.000 per hari atau total sekitar Rp500.000. Namun jika tuntutan kenaikan UMK 10 persen terealisasi, buruh akan mendapat penghasilan layak," ujar Budiman.
Aksi mogok massal, tutur Budiman, perlu dilakukan karena akibat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah buruh di KBB tidak akan naik. Ketika upah tidak naik akan menyebabkan daya beli masyarakat turun, sehingga pendapatan per kapita pun dipastikan tidak naik.
"Kalau UMK gak naik dampaknya sangat luas. Masyakarat pekerja menjadi miskin akibat sistem. Jadi soal mogok selama empat hari, buruh sudah siap dengan risikonya," tuturnya.
Mogok massal yang dilakukan buruh tersebut akan digelar pada 22-25 November 2021. Tuntutan buruh, menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh aspirasi buruh buruh buruh demo aksi mogok aksi mogok kerja UMK 2022 bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait