Deni Wardani, buron kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2010 ditangkap Kejari Bandung setelah buron selama 8 tahun. (Foto: istimewa)

Dalam kasus ini, Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta. "Dia mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup," ujar Iwa. 

Proposal yang diajukan Deni, tutur Kajari Bandung, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Pemkot Bandung. Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta. 

Setelah dilakukan verifikasi lebih mendalam, diketahui, proposal tersebut fiktif alias palsu. Sehingga dana dari Pemkot Bandung tersebut menjadi penguasaan Deni dan rekannya. 

Saat ini, Deni telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman selama empat tahun. "Deni sudah diadili dalam kasus ini pada 2013. Dia sudah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dia disidangkan in absentia (terpidana tidak hadir di persidangan)," tutur Kajari Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network