Dalam kasus ini, Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta. "Dia mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup," ujar Iwa.
Proposal yang diajukan Deni, tutur Kajari Bandung, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Pemkot Bandung. Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta.
Setelah dilakukan verifikasi lebih mendalam, diketahui, proposal tersebut fiktif alias palsu. Sehingga dana dari Pemkot Bandung tersebut menjadi penguasaan Deni dan rekannya.
Saat ini, Deni telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman selama empat tahun. "Deni sudah diadili dalam kasus ini pada 2013. Dia sudah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dia disidangkan in absentia (terpidana tidak hadir di persidangan)," tutur Kajari Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kejari bandung buronan buronan kasus korupsi buronan korupsi penangkapan buronan tangkap buronan kota bandung pemkot bandung
Artikel Terkait