BANDUNG, iNews.id - Deni Wardani (43), buron kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2021, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Terpidana buron selama 8 tahun dan sempat kabur ke Kalimantan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Iwa Suwia Prabiwa mengatakan, Deni ditangkap oleh tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi.
Terpidana Deni ditangkap di rumahnya di Kota Bandung pada Kamis (3/6/2021) malam. Selama menjadi buronan, Deni diketahui kerap berpindah-pindah kota. Dia dikabarkan sempat tinggal di Kalimantan.
"Deni kami tangkap setelah kurang lebih delapan tahun buron. Dia sempat keluar Bandung. Selama depalan tahun ini kami berusaha mencari," kata Kajari Bandung di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).
Iwa mengemukakan, kasus korupsi dana hibah yang menjerat Deni terjadi pada 2010 lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp265 miliar sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi swasta.
Dalam kasus ini, Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta. "Dia mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup," ujar Iwa.
Proposal yang diajukan Deni, tutur Kajari Bandung, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Pemkot Bandung. Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta.
Setelah dilakukan verifikasi lebih mendalam, diketahui, proposal tersebut fiktif alias palsu. Sehingga dana dari Pemkot Bandung tersebut menjadi penguasaan Deni dan rekannya.
Saat ini, Deni telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman selama empat tahun. "Deni sudah diadili dalam kasus ini pada 2013. Dia sudah divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Dia disidangkan in absentia (terpidana tidak hadir di persidangan)," tutur Kajari Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kejari bandung buronan buronan kasus korupsi buronan korupsi penangkapan buronan tangkap buronan kota bandung pemkot bandung
Artikel Terkait