Terpidana Imang dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
"Terpidana Imang Priatna ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," tutur Kapuspenkum.
Setelah ditangkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Imang dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.
Editor : Agus Warsudi
buronan tangkap buronan penangkapan buronan kejati jabar kejagung tim tabur tambang ilegal Kabupaten Majalengka sumedang Kabupaten Sumedang
Artikel Terkait