Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)

BANDUNG, iNews.id - Imang Priatna (34), buron kasus tindak pidana usaha tambang ilegal ditangkap tim Tabur Kejagung) di Jalan Blok Kalapa Dua, Desa Bendungan Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 15.40 WIB. Penangkapan dilakukan karena terpidana Imang tak memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana Imang Priatna merupakan warga Blok Salasa RT 02/04, Kelurahan Mandapa, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

"Terpidana Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010, tanpa izin yang berwenang, tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP), dan membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN," kata Kapuspenkum.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network