Petugas Polsek Baros memeriksa J, tersangka pencurian laptop milik Puskesmas Kebonpedes. (FOTO: ISTIMEWA)

Berkat informasi dari warga dan personel Unit Reskrim Polsek Baros yang tidak lelah terus memburu J, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah temannya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di tempat berbeda atau tidak. Penyidik masih memintai keterangan J," tutur Kapolsek Baros.

Akibat perbuatannya, tersangka J dipastikan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network