Berkat informasi dari warga dan personel Unit Reskrim Polsek Baros yang tidak lelah terus memburu J, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah temannya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di tempat berbeda atau tidak. Penyidik masih memintai keterangan J," tutur Kapolsek Baros.
Akibat perbuatannya, tersangka J dipastikan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian kasus pencurian pencuri tertangkap basah Pencuri laptop kota sukabumi polres sukabumi kota
Artikel Terkait