SUKABUMI, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Baros menangkap pria berinisial J (45), terduga pencuri laptop milik Puskemas Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. J sempat buron selama tiga pekan.
Kapolsek Baros Kompol Heri Hermawan mengatakan, tersangka J menjadi target buruan karena melakukan pencurian.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kata Kapolsek Baros, akhirnya J berhasil ditangkap di Kampung Cicadasgirang, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Kamis (9/3/2023) malam," kata Kapolsek Baros, Jumat (10/3/2023).
Kompol Heri Hermawan menyatakan, kasus ini berawal saat tersangka mencuri di rumah Ulfa Fauziah, warga Perumahan Syifa Residence, Blok H Nomor 21, RT.03/05, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros pada Jumat (17/2/2023) dini hari.
Tersangka J masuk ke rumah korban Ulfa Fauziah dengan cara mencongkel jendela rumah dan menggondol satu unit laptop milik Puskemas Kebonpedes yang tengah digunakan korban.
Tidak hanya laptop, J pun mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Namun tersangka yang tidak bisa menyalakan sepeda motor itu hanya bisa menuntunnya.
Aksi pria ini pun diketahui warga yang kemudian mengejarnya, tetapi tersangka J berhasil melarikan diri.
J hanya berhasil menggondol laptop sementara sepeda motor Honda Beat ditinggalkan begitu saja tidak jauh dari rumah korban.
"Warga dan korban akhirnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Baros," ujar Kompol Heri Hermawan.
Kapolsek Baros menuturkan, penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan.
Berkat informasi dari warga dan personel Unit Reskrim Polsek Baros yang tidak lelah terus memburu J, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah temannya.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah pelaku juga melakukan aksi serupa di tempat berbeda atau tidak. Penyidik masih memintai keterangan J," tutur Kapolsek Baros.
Akibat perbuatannya, tersangka J dipastikan merayakan Idul Fitri 1444 H di balik jeruji besi penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian aksi pencuri aksi pencurian kasus pencurian pencuri tertangkap basah Pencuri laptop kota sukabumi polres sukabumi kota
Artikel Terkait