Di bagian lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, M Nurcahya, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin terkait dengan galian C menjadi kewenangan pemerintah pusat setelah sebelumnya merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi.
"Untuk itu, Pemkab Purwakarta tidak berwenang mengeluarkan atau mencabut izin pertambangan tersebut," ujar Nurcahya.
Kewenangan Pemda Purwakarta adalah memastikan bahwa aktivitas di lokasi tambang galian C tersebut sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Setelah dicek ternyata banyak yang tidak sesuai.
"Makanya, aktivitas galian C tersebut langsung disetop per hari ini. Pihaknya juga akan terus memantau agar aktivitas galian C benar-benar tak beroperasi, sampai perizinannya selesai diurus,"ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait