Menurut Cellica, meski saat sidak absen baru 60 persen, namun ASN masih diberi kesempatan untuk absen hingga pukul 11.00 WIB. Alasannya, karena sempat terjadi gangguan jaringan sehingga kemungkinan ASN kesulitan absen.
"Kita tunggu hingga siang ini memberi kesempatan untuk absen. Bisa jadi mereka sudah absen namun sulit mengakses karena gangguan dalam jaringan," katanya.
Cellica mengatakan, Pemkab Karawang menerapkan WFH bagi ASN. Namun khusus untuk pelayanan publik harus masuk kantor karena pelayanan tidak boleh berhenti. "Jadi WFH kita berlakukan, namun pelayanan publik tidak boleh berhenti," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait