Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: iNews/M Andi ichsyan)

Penyegelan kedai kopi yang baru beroperasi di Cianjur kurang dari satu pekan itu setelah pihak Satpol PP dan Dinas Perizinan serta DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap.

Kedai kopi tersebut disegel lantaran belum memiliki sejumlah kelengkapan perizinan, di antaranya belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF), analisis dampak lalu lintas (Andal Lalin), dan izin alih fungsi tempat usaha. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network