BANDUNG, iNews.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mempersilakan jemaah Muhammadiyah menggunakan sejumlah sarana umum untuk melaksanakan Sholat Id berjemaah. Hal itu terkait penentuan Muhammadiyah atas 1 Syawal jatuh pada Jumat (21/4/2023) besok.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan karena Muhammadiyah sudah menentukan tanggal 1 Syawal 1444 H pada hari Jumat (besok) maka tidak ada larangan menggelar Sholat Id di sejumlah sarana.
"Silakan melaksanakan perayaan dan Sholat Id Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai dengan yang sudah ditentukan. Pemda Kabupaten Bandung tidak melarang," kata Dadang dikonfirmasi Kamis (20/4/2023).
Secara resmi, disampaikan Dadang, Pemda Kabupaten Bandung tentu perlu menunggu keputusan Sidang Isbat untuk penentuan 1 Syawal 1444 H. Di mana hari ini tepatnya selepas waktu Magrib semua bisa diketahui.
"Apakah bersepakat 1 Syawal hari Jumat seperti Muhammadiyah atau pemerintah justru menetapkan hari Sabtu (22/4/2023), itu akan diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait