Seluruh kampus di Jabar diimbau menjalankan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Seluruh kampus di Jawa Barat diimbau menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan yang baru diterbitkan ini membuat skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan untuk mahasiswa strata satu atau S1. 

"Kampus tentu silakan melakukan penyesuaian. (Aturan) Ini langsung bisa diterapkan karena sudah peraturan menteri," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan Samsuri, kampus nantinya bisa mengganti syarat kelulusan itu dengan sebuah projek sesuai kemampuan mahasiswa. Dengan demikian, kampus tidak bisa menetapkan skripsi sebagai syarat utama.

"Tugas akhir tetap ada. Bisa dalam bentuk karya tulis namanya skripsi boleh, karya tulis jurnal boleh, karya tulis dalam bentuk lainnya, misal proyek membangun desa atau dalam bentuk proyek yang itu sesuai dengan passion kekuatan mahasiswa," kata Samsuri.

Oleh karenanya, lanjut Samsuri, masyarakat jangan sampai salah tafsir dengan Permendikbud Nomor 53 tahun 2023 itu. Sebab, mahasiswa tetap diwajibkan membuat tugas akhir, tetapi tidak harus dalam bentuk skripsi.

"Tugas akhir tetap ada. Hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini bukan gak wajib, maksudnya selama ini kan harus skripsi, sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam," tuturnya.

Dikatakan Samsuri, kampus juga berhak menentukan standar aturan teknis dari proyek yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dari masing-masing mahasiswa. Pemerintah tidak mengatur secara detail apa saja tugas akhir yang harus dipilih oleh mahasiswa.

Dia mencontohkan, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi bisa memilih membuat proyek tulisan jurnalistik sebagai syarat tugas akhir kelulusan. Namun, untuk standar teknis seperti apa, itu menjadi kewenangan dari masing-masing universitas. 

"Kalau bentuk akhirnya nanti seperti apa, itu ditentukan masing-masing perguruan tinggi, teknis kecilnya jadi kewenangan perguruan tinggi," ucapnya.

Untuk diketahui, Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini dikemukakan pada publik oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network